“Cuma ada aspek kedua, yaitu aspek kepatuhan. Aspek kepatuhan ini ada aspek sosial dan lingkungan yang harus terus diperhatikan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik pengerukan Gunung Kucing. Sebab, sebuah proyek pembangunan tidak hanya dinilai dari apa yang tercantum dalam dokumen, tetapi juga dari bagaimana kegiatan itu dilaksanakan dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Agus menegaskan, perhatian DPRD bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi di Kota Bandar Lampung.
Pengawasan, menurutnya, justru diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat maupun pengembang.
“Dalam hal ini kan bukan kami mencari-cari apa yang menjadi kekurangan dari Angkasa Land dalam berinvestasi di Bandar Lampung, tapi ini sebagai sebuah antisipasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dampak pembangunan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi mencoreng nama Kota Bandar Lampung.
“Jadi bukan hanya yang dirugikan pihak Angkasa Land tersebut, tapi juga Bandar Lampung akan menjadi tercoreng akibat dampak yang nanti akan terjadi,” kata Agus.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kekhawatiran terhadap dampak lingkungan ketika musim penghujan tiba.
Agus menyebut, keluhan masyarakat secara umum berkaitan dengan dampak aktivitas pembangunan, termasuk debu. Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada gangguan yang dirasakan saat ini.
Pengerukan lahan di kawasan perbukitan juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya longsor maupun banjir di lingkungan sekitar ketika curah hujan meningkat.
“Keluhan secara umum karena dampak pembangunan, debu dan seterusnya itu ada. Tapi diingatkan, ini belum masuk musim penghujan. Ketika itu sudah digerus, maka akan ada dampak berikutnya, itu longsor atau banjir lingkungan. Ini yang jadi kekhawatiran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di tengah pembahasan mengenai potensi dampak lingkungan, muncul pula persoalan infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.