Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Peredaran 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Bakauheni

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 14,85 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir sebesar Rp9,79 miliar.
Arif Setiawan - Selasa, 27 Okt 2026 - 14:41 WIB
Bea Cukai bersama TNI dan Polri menggagalkan peredaran 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp14,85 miliar dengan potensi kerugian negara Rp9,79 miliar.
Bea Cukai bersama TNI dan Polri menggagalkan peredaran 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp14,85 miliar dengan potensi kerugian negara Rp9,79 miliar. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Pengungkapan 10 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam mengawasi jalur distribusi barang serta menindak dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Share:
Editor: Arif Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements