BANDAR LAMPUNG – Rencana hibah Embung Kemiling dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dapat direalisasikan.
Pasalnya, objek hibah yang direncanakan saat ini hanya mencakup tanah seluas 1,5 hektare, bukan bangunan embung yang berdiri di atasnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, Zaki Irawan.
Ia menjelaskan bahwa proses hibah aset pemerintah harus memiliki kejelasan objek yang akan diserahkan.
Menurutnya, apabila objek hibah hanya berupa tanah, maka penyerahan aset harus mencakup tanah saja dan tidak otomatis meliputi bangunan yang berdiri di atasnya.
Ia menilai kondisi Embung Kemiling saat ini belum memungkinkan untuk diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung karena pembangunan fisiknya belum selesai.
“Kayaknya sih enggak bisa, karena hibahnya hibah tanah. Kecuali kalau pembangunan embung itu sudah selesai baru bisa diserahkan,” ujarnya, Senin 2 November 2026.
Zaki menjelaskan, pembangunan Embung Kemiling saat ini masih memasuki tahap kedua dan direncanakan berlanjut hingga tahap ketiga.
Karena itu, ia menilai penyerahan aset sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan pembangunan selesai. Dengan demikian, objek hibah dan status aset yang dialihkan dapat dipastikan secara jelas.
“Hibah itu harus clear. Kalau hibah tanah, ya tanah saja. Kecuali memang hibah tanah sekaligus bangunan. Sementara ini pembangunannya masih tahap dua, bahkan masih ada tahap tiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kejelasan status aset merupakan hal penting dalam proses hibah pemerintah. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari persoalan administrasi, terutama terkait pengalihan kepemilikan dan pengelolaan aset.
Dengan demikian, rencana hibah Embung Kemiling dari Pemprov Lampung kepada Pemkot Bandar Lampung masih perlu menunggu penyelesaian pembangunan fisik. Penyerahan aset diharapkan dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pembangunan rampung dan objek yang dihibahkan memiliki kejelasan status