Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BE 4570 XH serta satu lembar STNK atas nama Siswoyo.
Meidy menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesbar. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pesbar juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Pengendara diingatkan untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (*)