Setahun Diburu, Pelaku Pencurian Motor Yamaha NMAX di Ngambur Akhirnya Ditangkap

Setelah penyelidikan kasus pencurian Yamaha NMAX sejak November 2024, Tekab 308 Polres Pesisir Barat akhirnya mengamankan seorang pria berusia 18 tahun di Krui Selatan.
Yayan Prantoso - Senin, 02 Nov 2026 - 16:09 WIB
Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. - Foto -- dok. Humas Polres Pesbar.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi BE 4570 XH serta satu lembar STNK atas nama Siswoyo.

Meidy menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesbar. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisements

Polres Pesbar juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor. Pengendara diingatkan untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements