Ia mencontohkan petugas pemadam kebakaran yang selama ini berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi situasi darurat. Karena itu, penataan status kepegawaian dinilai perlu mempertimbangkan seluruh unsur tenaga pelayanan publik.
"Ini termasuk lintas profesi, yaitu termasuk dosen, kemudian saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar. Kemudian Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, tenaga teknis, atau tenaga pelaksana lain," ujarnya.
Prasetyo menegaskan, penyelesaian persoalan tenaga kepegawaian pemerintah membutuhkan perhitungan menyeluruh. Hal itu mengingat kebutuhan sumber daya manusia di setiap instansi dan sektor pelayanan publik memiliki karakteristik berbeda.
Pemerintah pun menjadwalkan penerapan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam menata status kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga PPPK yang selama ini masih berstatus paruh waktu.