Persoalan lainnya adalah pembangunan talud atau konstruksi penahan tanah yang dinilai belum menjangkau seluruh sisi kawasan yang berpotensi terdampak.
Zainal menyebutkan, talud yang dibangun hanya terdapat di salah satu sisi kawasan perumahan. Sementara sisi lainnya yang berbatasan dengan permukiman masyarakat disebut belum mendapatkan perlindungan serupa.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pemerataan perlindungan terhadap kawasan yang berada di sekitar lokasi pengerukan.
"Talud hanya satu untuk di perumahan saja, sementara talud di sebelahnya tidak dibuatkan. Kalau debit air tinggi, siapa yang diamankan? Jangan sampai hanya perumahan yang terlindungi, sementara permukiman warga justru terdampak," sindirnya.
Zainal juga mempertanyakan sejauh mana kajian analisis lingkungan dilakukan sebelum aktivitas pengerukan bukit dan rencana pembangunan perumahan dilaksanakan.
Ia meminta dokumen kajian lingkungan yang menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan dibuka dan ditelaah bersama.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar telah diperhitungkan, termasuk persoalan aliran air, konstruksi talud, serta risiko bencana.
Ia mendorong pembahasan lebih lanjut bersama DLH Kota Bandar Lampung agar persoalan teknis di lapangan dapat memperoleh penjelasan secara menyeluruh.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kesesuaian antara perencanaan pembangunan dan kondisi faktual di lokasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman pihaknya, pengembang telah memiliki sejumlah dokumen dan persyaratan lingkungan untuk rencana pembangunan perumahan tersebut.
Ia menyebut PT Adhikari Jaya Daksa selaku pengembang Angkasa Land telah melalui tahapan pengajuan kajian lingkungan dengan melibatkan pemrakarsa dan konsultan.
"Mereka memiliki kajian lingkungan hidup. Ada beberapa tahapan, mulai dari perizinan tata ruang sesuai RTRW hingga permohonan kajian lingkungan yang diajukan pemrakarsa bersama konsultan. Kajian tersebut sudah selesai dan mereka telah memilikinya," jelas Budi.