Selain kajian lingkungan, Budi menyebut pengembang juga memiliki sejumlah dokumen pendukung lainnya, termasuk kajian terkait banjir yang dikeluarkan oleh NSPU, dokumen perizinan lingkungan, serta dukungan masyarakat dan perangkat wilayah setempat.
Berdasarkan dokumen yang dipahami DLH Kota Bandar Lampung, pengembang juga telah memperoleh dukungan dari warga sekitar, termasuk perangkat kelurahan dan kecamatan.
Budi menambahkan, sebelum lokasi proyek disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Lampung, pihaknya bersama tim pengawasan dan penegakan hukum (Gakkum) sempat melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup.
"Sepemahaman kami, sampai sebelum dilakukan penyegelan oleh DLHK Provinsi, kami belum menemukan adanya pelanggaran terkait kajian lingkungan hidup," ujarnya.
Perbedaan pandangan antara temuan DPRD di lapangan dan penjelasan DLH Kota Bandar Lampung menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta pembahasan lebih mendalam.
DPRD menilai persoalan pengerukan Gunung Kucing tidak cukup hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi dan perizinan.
Kondisi faktual di lapangan, kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen lingkungan, serta potensi dampak terhadap masyarakat sekitar juga perlu menjadi perhatian.
Terlebih, kawasan tersebut berada di lingkungan perbukitan yang berbatasan dengan permukiman warga sehingga aspek pengendalian air, kestabilan lereng, dan perlindungan lingkungan perlu diperhitungkan.
DPRD pun mendorong agar seluruh persoalan teknis dan lingkungan terkait proyek Angkasa Land ditelaah secara menyeluruh bersama instansi terkait.
Sebab, rencana pembangunan perumahan semestinya tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan serta tidak meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Gunung Kucing.