Rumah Daswati Resmi Jadi Cagar Budaya, Warisan Sejarah Lahirnya Provinsi Lampung Dilindungi

Bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim itu menjadi tempat berkumpulnya para tokoh yang memperjuangkan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung.
Arif Setiawan - Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:32 WIB
Rumah Daswati di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki peran penting sebagai lokasi perjuangan pembentukan Provinsi Lampung
Rumah Daswati di Kota Bandar Lampung resmi ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki peran penting sebagai lokasi perjuangan pembentukan Provinsi Lampung - Pot dok

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Perjalanan panjang berbagai elemen masyarakat, pegiat sejarah, hingga pemerhati budaya untuk menyelamatkan Rumah Daswati akhirnya membuahkan hasil. 

Bangunan bersejarah yang menjadi saksi perjuangan pembentukan Provinsi Lampung tersebut kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung.

Penetapan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung dalam sidang yang digelar di Aula Mufakat Jejamo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Rumah Daswati yang berlokasi di Jalan Tulangbawang  Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjung karang Pusat, memiliki posisi penting dalam perjalanan sejarah Lampung

Advertisements

Bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim itu menjadi tempat berkumpulnya para tokoh yang memperjuangkan pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung.

Di rumah tersebut, tepat pada 7 Maret 1963, berlangsung pertemuan panitia perjuangan pembentukan Provinsi Lampung. Rangkaian perjuangan itu kemudian melahirkan Provinsi Lampung melalui Perppu Nomor 3 Tahun 1964 yang selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 pada 18 Maret 1964.

Mewakili Pemerintah Kota Bandar Lampung, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengapresiasi keputusan TACB yang menaikkan status Rumah Daswati dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya resmi.

Menurutnya, pengakuan tersebut bukan sekadar penetapan administratif, tetapi juga langkah penting untuk memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan sejarah daerah.

Advertisements

“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan selain Rumah Daswati, terdapat empat objek lain yang sedang diusulkan menjadi cagar budaya.

Objek tersebut meliputi Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2 yang dinilai memiliki nilai historis penting bagi perkembangan sejarah Kota Bandar Lampung.

“Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandarlampung,” katanya, Sabtu 23 Mei 2026.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements