Program Keringanan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Dimulai 2 Juni, Simak Aturan Terbarunya

Bapenda Lampung Siapkan Antisipasi Lonjakan Wajib Pajak pada Program PKB 2026
Dedi Andrian - Senin, 01 Jun 2026 - 20:18 WIB
Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Lampung. Bapenda Lampung membatasi layanan cek fisik kendaraan hingga pukul 13.30 WIB selama Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 yang berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026
Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Lampung. Bapenda Lampung membatasi layanan cek fisik kendaraan hingga pukul 13.30 WIB selama Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 yang berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026 - Bapenda Provinsi Lampung

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 resmi bergulir di Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Menjelang pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan seluruh kantor Samsat telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini untuk keperluan ganti pelat nomor, balik nama kendaraan, mutasi maupun layanan lain yang membutuhkan cek fisik kendaraan diminta memperhatikan batas waktu pelayanan. Pasalnya, layanan cek fisik kendaraan hanya diterima hingga pukul 13.30 WIB setiap harinya.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama pihak kepolisian lalu lintas agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan pada hari yang sama.

"Hanya saja saat ini kami memberikan batasan khusus untuk layanan cek fisik kendaraan. Layanan cek fisik ini membutuhkan waktu lebih lama untuk proses ganti pelat, cetak STNK dan BPKB. Kami sudah bersepakat dengan pihak kepolisian lalu lintas bahwa batas akhir penerimaan layanan cek fisik setiap harinya adalah pukul 13.30 WIB," kata Saipul, Selasa, 1 Juni 2026.

Advertisements

Menurutnya, pembatasan tersebut bukan karena adanya kuota harian, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dapat dituntaskan sebelum jam pelayanan berakhir.

"Kalau baru dilayani pukul 16.00 WIB, prosesnya tidak akan selesai hari itu juga. Makanya khusus untuk layanan cek fisik kami batasi hanya sampai pukul 13.30 WIB," ujarnya.

Saipul menegaskan tidak ada pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dilayani setiap hari. Jika terjadi lonjakan pemohon, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan menambah jumlah petugas di lapangan.

"Tidak ada kuota. Kami hanya membatasi waktunya saja. Kalau nanti jumlah pemohon membeludak, kami akan menyiasatinya dengan menambah jumlah SDM yang bertugas," jelasnya.

Advertisements

Sementara itu, layanan pajak kendaraan secara umum tetap beroperasi seperti biasa, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Bahkan apabila masih terdapat masyarakat yang mengantre saat jam pelayanan berakhir, petugas akan menyesuaikan waktu pelayanan sesuai kondisi di lapangan.

"Jam operasionalnya masih sama. Namun jika pada jam tutup masih ada masyarakat yang mengantre, insyaallah waktu pelayanannya akan kami perpanjang sesuai situasi di lapangan," ungkapnya.

Menghadapi pelaksanaan Program Keringanan Pajak Kendaraan yang diperkirakan menarik minat masyarakat dalam jumlah besar, Bapenda Lampung mengaku telah melakukan berbagai persiapan sejak lebih dari sepekan terakhir.

Persiapan tersebut meliputi penambahan sarana dan prasarana pelayanan, perluasan ruang tunggu, penyediaan crisis center atau pusat informasi, hingga penguatan koordinasi dengan seluruh mitra pelayanan Samsat.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements