Program Keringanan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Dimulai 2 Juni, Simak Aturan Terbarunya

Bapenda Lampung Siapkan Antisipasi Lonjakan Wajib Pajak pada Program PKB 2026
Dedi Andrian - Senin, 01 Jun 2026 - 20:18 WIB
Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Lampung. Bapenda Lampung membatasi layanan cek fisik kendaraan hingga pukul 13.30 WIB selama Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 yang berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026
Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Lampung. Bapenda Lampung membatasi layanan cek fisik kendaraan hingga pukul 13.30 WIB selama Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026 yang berlangsung 2 Juni–31 Agustus 2026 - Bapenda Provinsi Lampung

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena pihak kepolisian akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang masa berlaku STNK maupun pelat nomornya telah habis.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan dan kemudahan ini sebaik mungkin. Jangan sampai aktivitas masyarakat terganggu karena kendaraannya belum menyelesaikan kewajiban pajak," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements