Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Kini Cukup Bayar 1,5 Tahun Pajak

Tayuhan Kagama 2026 Bahas Pengembangan Singkong dan Pembangunan Desa Lampung
Dedi Andrian - Selasa, 19 Mei 2026 - 18:03 WIB
Ilustrasi keringanan pajak
Ilustrasi keringanan pajak - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengubah skema pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi program baru bertajuk “Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor” pada 2026.

Program tersebut hadir dengan konsep berbeda dibandingkan kebijakan sebelumnya karena mengedepankan sistem reward dan punishment bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan itu diterapkan setelah pemerintah mengevaluasi dampak program pemutihan pajak yang selama ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” ujar Saipul, Selasa 19 Mei 2026.

Advertisements

Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak.

Melalui program tersebut, wajib pajak yang menunggak satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan. Dengan skema itu, masyarakat hanya perlu membayar total sebesar 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak juga akan mendapatkan penghargaan berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran pajak.

Advertisements

“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” katanya.

Selain program keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan diskon untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. Untuk kendaraan roda dua, wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan dengan potongan sebesar 50 persen. Sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon sebesar 25 persen dari pajak tahun berjalan.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," ujar Saipul.

Kebijakan lainnya adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan. Masyarakat yang terlambat membayar pajak dari Januari hingga beberapa bulan berikutnya cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements