BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung terus mengakselerasi proses hukum kasus pertambangan emas ilegal yang beroperasi di atas lahan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan.
Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif selama beberapa bulan, sebanyak 13 orang tersangka kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA untuk menjalani proses persidangan.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal berskala besar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung sebagai bagian dari mekanisme tahap II penanganan perkara.
“Sebanyak 13 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kelas IIA. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan dan siap untuk disidangkan,” katanya, Minggu 07 Juni 2026.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterbitkan pada 9 dan 10 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara terorganisir di lahan perkebunan milik negara.
Tak hanya menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, penyidik juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan erat dengan hasil kejahatan tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang disinyalir berasal dari keuntungan aktivitas tambang ilegal.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi sorotan publik setelah Kapolda Lampung meninjau langsung lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Hasil penghitungan sementara menyebutkan, aktivitas ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar.
“Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun,” ungkap Yuni.