Budi menjelaskan, tujuan utama pelatihan adalah meningkatkan kemampuan para konselor dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada remaja maupun keluarga terkait risiko pernikahan usia dini.
Para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai dampak yang dapat muncul akibat perkawinan anak, di antaranya:
• Risiko perceraian yang lebih tinggi.
• Potensi stunting pada anak.
• Meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi.
• Gangguan kesehatan reproduksi.
• Permasalahan sosial dan ekonomi dalam rumah tangga.
“Melalui kegiatan ini, konselor diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia dini sekaligus mendampingi remaja agar memiliki kesiapan mental, sosial, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan,” jelasnya.
Advertisements
Dalam pelaksanaannya, Bimtek menghadirkan Direktur Lembaga Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai peran lembaga masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perkawinan usia dini.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat, Gusti Putriana, SE, mengenai sepuluh hak anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi.
Budi berharap para peserta dapat menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan bahaya pernikahan usia dini di lingkungan masing-masing setelah mengikuti pelatihan tersebut. Dengan demikian, angka pernikahan anak di Kabupaten Lampung Barat dapat terus ditekan dan kualitas generasi muda semakin meningkat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini. Harapannya, generasi muda Lampung Barat dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menyongsong masa depan,” pungkasnya.
Advertisements