BANDAR LAMPUNG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Pembebasan denda diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan pembayaran pajak maupun proses balik nama kendaraan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi lain juga menerapkan program keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan diberikan langsung terhadap nilai pokok pajak kendaraan roda dua maupun roda empat. Besaran denda dan sanksi administrasi akan menyesuaikan nilai pokok pajak setelah mendapatkan diskon.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program yang berlaku sejak 5 Januari 2026 tersebut memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya memperoleh tambahan insentif. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan tambahan diskon sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, sehingga wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebut program tersebut berlaku di seluruh wilayah Bengkulu dan hanya akan dilaksanakan satu kali selama masa pemerintahan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.