Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga memperoleh tambahan insentif. Kendaraan hingga 200 cc mendapatkan tambahan pengurangan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
Provinsi Kalimantan Tengah juga meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Program tersebut berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mendapatkan pembebasan denda PKB. Pemerintah daerah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Meski demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti pengurusan STNK, plat nomor kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tidak hanya memberikan pembebasan denda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menawarkan diskon PKB bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal.
Potongan sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, dan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Berbagai program pemutihan pajak kendaraan yang diterapkan di Bengkulu, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Tengah menjadi peluang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir agar terhindar dari sanksi dan denda di kemudian hari.