BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut menghadirkan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda pajak hingga potongan biaya balik nama kendaraan.
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan serta 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.
Melalui kebijakan tersebut, sisa tunggakan pajak kendaraan dan seluruh denda administrasi akan dihapuskan. Pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif bagi kendaraan yang mengikuti program pemutihan.
Selain penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah memberikan potongan biaya bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh potongan hingga 50 persen.
Keringanan juga diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung. Pemilik kendaraan berhak mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua.
Pemerintah Provinsi Lampung turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui pemberian diskon atau keringanan pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang selalu membayar PKB tepat waktu. Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang tercatat taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut dan memiliki usia kendaraan lebih dari 10 tahun.
Adapun potongan tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang tidak pernah menunggak pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki usia kendaraan lebih dari 15 tahun.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong tertib administrasi dan pendataan kendaraan bermotor di seluruh wilayah Lampung.