BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung merespons gelombang aspirasi masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Melalui Komisi IV DPRD Lampung, lembaga legislatif daerah itu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan guna mengulas dasar kebijakan hingga dampaknya bagi masyarakat.
Agenda tersebut dibenarkan Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur. Ia menyampaikan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian tarif jalan tol yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam rapat itu, Komisi IV DPRD Lampung memanggil sejumlah pihak strategis. Mereka di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
“Hal ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa maupun aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses anggota DPRD. Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ucap Ghofur, Kamis 02 Juli 2026.
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung berharap memperoleh penjelasan secara komprehensif dari pengelola jalan tol dan instansi terkait, mulai dari dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kita harap RDP nanti bakal menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak justru menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” Pungkasnya.