Ia menegaskan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, melainkan juga dari ketepatan sasaran penerima manfaat, mutu layanan yang diberikan, serta dampak nyata terhadap peningkatan status gizi masyarakat.
"Jika ditemukan adanya celah regulasi atau kelemahan dalam tata kelola, maka perbaikan harus segera dilakukan. Namun apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, proses penegakan hukum wajib dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Rifandi, tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia harus tetap menjadi prioritas bersama.
Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan saat ini dapat menjadi instrumen perbaikan kebijakan, bukan semata-mata dipersepsikan sebagai persoalan hukum.