Sembunyi di Rawa, Residivis Curanmor Akhirnya Ditangkap Polisi

Residivis curanmor yang sempat lolos dari kejaran polisi akhirnya diringkus setelah bersembunyi di rawa, jurang, dan semak belukar.
Rinto Arius - Senin, 15 Jun 2026 - 16:10 WIB
Pelaku curanmor di Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong yang kabur akhirnya ditangkap Tekab 308 reskrim Polres Lambar.
Pelaku curanmor di Pekon Sukananti, Kecamatan Waytenong yang kabur akhirnya ditangkap Tekab 308 reskrim Polres Lambar. - Foto dok. Polres Lampung Barat

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Lampung Utara

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements