Dalam pemeriksaan awal, Obi mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama Hendra. Polisi juga mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
