Berdasarkan data sementara yang diingatnya, daerah dengan hak DBH terbesar antara lain Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Lampung Tengah.
Namun demikian, Mirza belum merinci nominal masing-masing daerah karena dokumen LHP BPK secara resmi masih dalam proses diterima.
"Datanya sebenarnya ada, tetapi buku LHP BPK belum kami terima. Daripada saya menyampaikan data yang belum pasti dan menimbulkan persepsi yang tidak baik, nanti akan kami sampaikan setelah dokumennya kami terima," katanya.
Sebelumnya, BPK RI dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar. Temuan tersebut muncul akibat penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah yang dinilai belum memadai sehingga sejumlah kewajiban pemerintah daerah mengalami penundaan pembayaran.
Menindaklanjuti catatan tersebut, Pemprov Lampung memastikan penyelesaian utang DBH menjadi salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026. Pemerintah optimistis seluruh kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota dapat dituntaskan sebelum akhir tahun anggaran, sejalan dengan komitmen perbaikan tata kelola keuangan daerah.
