Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, baik menerima, mengajukan banding, maupun menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, baik menerima, mengajukan banding, maupun menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.