Terbukti Korupsi Dana PI, Mantan Direktur PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada M Hermawan Eriadi dalam kasus korupsi dana PI 10 persen PT LEB.
Krisna Jeri - Kamis, 18 Jun 2026 - 19:23 WIB
Sidang putusan kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 18 Juni 2026.
Sidang putusan kasus korupsi dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 18 Juni 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menegaskan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, baik menerima, mengajukan banding, maupun menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT Bandar Lampung

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements