- Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Diskon 15 persen bagi kendaraan dengan riwayat pembayaran pajak tertib selama empat tahun terakhir dan kembali membayar tepat waktu pada tahun kelima.
- Diskon 20 persen untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan riwayat pembayaran pajak yang baik.
- Diskon 25 persen untuk kendaraan berusia di atas 15 tahun yang tetap tertib membayar pajak.
Dengan berbagai skema keringanan dan insentif tersebut, Arifin berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Harapannya program ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. Yang selama ini menunggak menjadi lebih ringan untuk membayar, sementara yang sudah taat pajak juga mendapatkan penghargaan. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat," pungkasnya.
