- Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terealisasi.
- Perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan hingga menjangkau daerah pelosok.
- Optimalisasi perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor perkebunan.
- Penegakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah seperti Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Tengah.
- Percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dibahas di tingkat nasional.
KSBSI berharap seluruh tuntutan tersebut tidak berhenti sebagai catatan seremonial peringatan Hari Buruh, melainkan ditindaklanjuti secara konkret melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh di Provinsi Lampung.