Advertisements
Laporan itu diterima oleh piket Satreskrim Polres Lampung Tengah pada Juni 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta agar dana investasi yang telah disetorkan dapat dikembalikan, serta apabila terbukti terdapat unsur pidana, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Advertisements
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.