BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mempercepat pengamanan aset daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah untuk Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Kamis 23 Juli 2026.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan rapat koordinasi itu menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
"Hari ini ada rapat koordinasi antara Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 4 dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan tanah, terutama yang ada di Provinsi Lampung," ujar Mirza.
Menurut Mirza, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program strategis yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah.
Program tersebut diharapkan mampu mempermudah layanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset di Lampung.
"Program-program ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pelayanan yang dapat memudahkan Pemerintah Daerah maupun masyarakat Provinsi Lampung dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan bahwa sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan KPK akan difokuskan pada sembilan program prioritas yang mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah percepatan layanan peralihan hak atas tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih cepat dan aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, ATR/BPN juga akan melakukan sinkronisasi basis data infrastruktur guna memetakan potensi ekonomi serta sumber pendapatan daerah secara lebih akurat.
Program kerja kementerian akan diselaraskan dengan kebutuhan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui pembaruan data dan koordinasi secara berkala.