Ia mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan aktivitas operasional kembali di lokasi tersebut.
“Kami baru tahu ternyata ada aktivitas lagi. Setahu kami seharusnya mereka masih tutup. Kalau memang benar beroperasi lagi tanpa izin, tentu akan kami tutup kembali bersama tim teknis,” tegasnya.
Febriana menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Semua usaha, tidak hanya hotel, seharusnya izin terbit terlebih dahulu baru beroperasi. Bukan beroperasi dulu baru mengurus izin,” ujarnya.
Ia mengakui pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha memiliki keterbatasan, sehingga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami terbantu oleh camat, lurah, dan pamong setempat. Jika ada laporan usaha yang tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi, tim teknis akan turun melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diketahui, bangunan penginapan di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, sebelumnya disegel dan ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung pada November 2025 saat masih menggunakan nama AW Hostel karena persoalan legalitas usaha.
Belakangan, bangunan tersebut kembali disorot publik karena diduga menerima tamu dengan nama Virgo Inn.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status hukum dan konsistensi penegakan aturan perizinan usaha.
Rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait legalitas operasional Virgo Inn serta memastikan penegakan aturan perizinan di Kota Bandar Lampung berjalan transparan dan berkeadilan.