Sertifikasi Halal UMKM Wajib Sebelum 18 Oktober, Sanksi Bisa Sampai Hentikan Jual Beli

18 Oktober 2026 Batas Akhir Sertifikasi Halal UMKM, Lampung Baru 24 Persen
Krisna Jeri - Jumat, 14 Agt 2026 - 19:05 WIB
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung Saluddin mengingatkan pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas akhir 18 Oktober 2026.
Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung Saluddin mengingatkan pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas akhir 18 Oktober 2026. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman.

Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal hingga batas waktu tersebut terancam mendapatkan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi dapat dimulai dari teguran tertulis hingga tindakan lebih tegas berupa penghentian kegiatan jual beli.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, mengatakan penerapan kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Advertisements

“Setelah 18 Oktober, sanksi awal bersifat administratif. Kami berikan teguran pertama selama satu bulan, teguran kedua satu bulan, dan teguran ketiga tiga bulan. Jika tetap membandel setelah teguran ketiga, kita masuk ke teguran keras hingga penghentian proses jual beli,” ujar Saluddin saat ditemui di kantornya di Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis 13 Agustus 2026.

Saluddin menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi jaminan kehalalan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Untuk mendukung pengawasan dan pembinaan, BPJPH Provinsi Lampung saat ini memiliki 21 petugas dengan jabatan pengawas halal yang ditempatkan di berbagai daerah.

Namun, menjelang batas akhir kewajiban tersebut, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Lampung masih tergolong rendah.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung yang disampaikan dalam sosialisasi, terdapat sekitar 9 juta UMKM terdaftar berbasis Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hingga Agustus 2026, baru sekitar 24 persen yang telah memiliki sertifikat halal.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah dan BPJPH harus mempercepat pendataan serta pendampingan terhadap pelaku UMKM yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi.

Upaya percepatan sertifikasi sebelumnya telah dilakukan melalui program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements