WAY KANAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tertempernya seorang warga oleh kereta api pada Minggu, 3 Mei 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.55 WIB di Km 163+3/4 wilayah emplasemen Blambangan Umpu. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, KA Kuala Stabas dengan rute Stasiun Tanjung Karang menuju Stasiun Baturaja telah memberikan peringatan melalui semboyan 35 saat melintas di lokasi.
Namun, korban yang berada di jalur rel diduga tidak menyadari kedatangan kereta.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa informasi awal dari saksi menyebutkan korban berada di atas rel sambil menggunakan headset sehingga tidak mendengar peringatan dari masinis.
“Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat bahwa jalur rel bukan tempat untuk melakukan aktivitas apa pun. KAI secara rutin menghimbau agar masyarakat menjauhi area tersebut karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan,” ujar Zaki, Selasa, 5 Mei 2026.
Petugas medis setempat menyatakan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Tim KAI Divre IV bersama pihak terkait kemudian melakukan penanganan serta berkoordinasi dengan aparat setempat untuk proses lebih lanjut.
KAI memastikan jalur tetap aman dan perjalanan kereta api tidak terganggu. Awak KA Kuala Stabas juga telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional yang berlaku setelah kejadian.
Sebagai langkah lanjutan, KAI bersama petugas keamanan dan unsur terkait melakukan penanganan di lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memberikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak beraktivitas di jalur rel. Selain itu, KAI turut membantu proses penanganan sesuai prosedur.
KAI Divre IV kembali menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur rel kecuali untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas di jalur rel, termasuk berjalan, duduk, atau menggunakan perangkat seperti headset yang dapat mengurangi kewaspadaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.