Mukhlis juga mengungkapkan bahwa dalam mekanisme yang berlaku, penetapan tarif tol tidak mewajibkan pelibatan DPRD.
Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhubungan serta kepala daerah terkait, sehingga DPRD tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan awal.
“Di dalam aturan mereka memang tidak ada yang harus melibatkan DPRD, tetapi Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Selain persoalan tarif, RDP turut membahas Standar Pelayanan Minimal, termasuk kondisi rest area dan fasilitas toilet yang dinilai masih belum memadai.
Kondisi ini dinilai ironis karena masyarakat dibebani tarif lebih tinggi, sementara kualitas layanan belum sepenuhnya sebanding.
“Yang dibahas terutama terkait Standar Pelayanan Minimal, kondisi di rest area, toiletnya yang memang belum baik. Ini menjadi perhatian khusus dari pengelola,” kata Mukhlis.
Meski demikian, tanpa keterbukaan informasi dan hasil rapat yang disampaikan secara rinci kepada publik, janji perbaikan tersebut kembali dipertanyakan.
RDP tertutup ini pun memicu kritik bahwa aspirasi masyarakat hanya didengar di ruang terbatas, tanpa jaminan tindak lanjut yang jelas.
Di tengah gelombang protes masyarakat Lampung terhadap kenaikan tarif tol, rapat tertutup ini justru dinilai memperlebar jarak antara wakil rakyat dan konstituennya.
Tarif naik telah menjadi kenyataan, layanan masih dikeluhkan, sementara publik belum memperoleh kepastian bahwa aspirasi mereka benar-benar diperjuangkan.