Advertisements
Namun, Dedi mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan.
"Untuk terkait sepadan bangunan kurang paham," katanya.
Ia menegaskan kewenangan pihak kelurahan hanya sebatas memfasilitasi proses izin lingkungan dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.
"Dari kelurahan hanya izin lingkungan dari sekitar lokasi," tandasnya.
Advertisements
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan lapangan mini soccer telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, tata ruang, dan regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak bagi masyarakat di kemudian hari.