Advertisements
Dalam bagian akhir LHP, BPK juga mengindikasikan kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pengawasan yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, termasuk pelaksanaan pengendalian teknis oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kontrak.