Temuan tersebut antara lain meliputi kekurangan volume pemasangan lantai homogenous tile unpolish ukuran 60 x 60 sentimeter, pemasangan tactile line berwarna kuning ukuran 30 x 30 sentimeter, pekerjaan pengecatan kerb, hingga pekerjaan perkerasan beton semen yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai kontrak.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, BPK juga menemukan tiga proyek peningkatan jalan mengalami keterlambatan penyelesaian.
Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak belum dikenakan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Peningkatan Jalan Umbul Kunci terlambat 28 hari dengan potensi denda Rp37.413.423,42.
- Peningkatan Jalan Bukit Kasturi Sabah Balau terlambat 16 hari dengan potensi denda Rp3.663.740,54.
- Peningkatan Jalan Tulung Buyut terlambat 23 hari dengan potensi denda Rp16.149.647,68.
Total potensi denda keterlambatan yang belum dipungut mencapai Rp57.226.811,64.
Dalam LHP disebutkan bahwa hasil perhitungan atas kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan denda keterlambatan telah disepakati oleh penyedia jasa, PPK, PPTK, serta tim pemeriksa BPK.
Hingga 21 Mei 2026, penyedia jasa konstruksi telah menyetorkan dana sebesar Rp415.207.752,03 ke kas daerah.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp357,98 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp57,22 juta.
Dalam laporannya, BPK menyatakan berbagai temuan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
- Ketentuan dalam Surat Perjanjian Kontrak dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak, mulai dari pemeriksaan hasil pekerjaan, pengawasan volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga penerapan sanksi atas keterlambatan penyelesaian proyek.
Menurut BPK, berbagai permasalahan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung.
Apabila pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara maksimal, tujuan peningkatan kualitas jalan, jaringan, serta penataan trotoar untuk memperpanjang umur layanan dan memberikan manfaat optimal kepada masyarakat dikhawatirkan tidak tercapai.