LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kecamatan Bukit Kemuning.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning. S diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap perempuan berinisial SM (48).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban kemudian diketahui meninggal dunia dan dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar IPTU Herawati, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi juga menemukan adanya persoalan kecemburuan yang kemudian diduga memicu keributan di antara keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami rangkaian kejadian tersebut guna memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Dari penyelidikan sementara, polisi telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herawati.