Menurutnya, dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar status aset daerah menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.
Dalam aksi tersebut, FOKAL mendesak Kejati Lampung segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset Way Hui.
Selain itu, massa juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah untuk mengembalikan aset daerah sekaligus memperbaiki tata kelola aset agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita kasih waktu seminggu kepada kejaksaan. Kalau tidak ada tim khusus, kami akan kembali menggelar aksi di Kejati dan Pemprov,” tegasnya.
Tidak hanya kepada Kejati Lampung, FOKAL juga mendesak DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri proses peralihan aset tersebut.
Menurut massa aksi, pembentukan Pansus dinilai penting untuk mengungkap seluruh rangkaian kebijakan yang menyebabkan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung itu beralih hingga dikuasai pihak korporasi.
Hingga aksi berakhir, massa meminta seluruh pihak terkait segera memberikan kejelasan terhadap persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.