Advertisements
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa," pungkas AKP Hasbi.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polsek Bumi Waras masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak yang membeli kendaraan hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Advertisements