"Melalui kegiatan ini kami ingin membangun pemahaman seluruh anggota Satgas PPA agar mampu memberikan perlindungan yang cepat dan tepat, sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi perempuan dan anak di Lampung Barat," kata Budi.
Selain meningkatkan kapasitas anggota satgas, kegiatan tersebut juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan kepada UPTD PPA Kabupaten Lampung Barat, Bhabinkamtibmas, Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), maupun Satgas PPA di masing-masing kecamatan.
Pemkab Lampung Barat juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun ingin melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center UPTD PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 0851-2943-7722.
Dengan terbentuknya Satgas PPA di seluruh kecamatan, Pemkab Lampung Barat berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin efektif, sekaligus mampu menekan angka kekerasan melalui penguatan pencegahan dan keterlibatan aktif masyarakat.