"Dana hibah adalah salah satu opsinya. Namun, proses pemberian dana hibah memiliki tahapan yang harus dilalui, seperti adanya usulan, proses verifikasi, serta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Di sisi lain, Marindo menegaskan bahwa program-program yang berkaitan dengan Dewan Pendidikan pada dasarnya sudah dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dengan OPD terkait.
Artinya, dukungan terhadap Dewan Pendidikan tidak sepenuhnya bergantung pada adanya alokasi hibah secara langsung.
Kegiatan yang menjadi bagian dari program Dinas Pendidikan juga dapat dilaksanakan bersama Dewan Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, pendanaannya tidak harus mutlak menggunakan skema hibah. Bisa juga melalui kegiatan-kegiatan di Dinas Pendidikan yang dijalankan secara bersama-sama dengan Dewan Pendidikan," katanya.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung selanjutnya akan memastikan mekanisme pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Hal yang paling penting adalah kegiatan tersebut bisa tetap berjalan dan output (hasil) dari kolaborasi bersama Dewan Pendidikan tersebut dapat tercapai," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung masa bakti 2025-2030 telah dikukuhkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Senin, 13 April 2026.
Sebanyak 13 orang dikukuhkan sebagai pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Lampung.
Mereka diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam mendorong peningkatan kualitas sekaligus pemerataan pendidikan di wilayah Provinsi Lampung.