Dengan demikian, DLH masih menunggu dua hal utama. Pertama, tindak lanjut perusahaan terhadap kewajiban memperbaiki alat pengendali pencemaran udara.
Kedua, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel udara ambien yang telah diambil dari dua lokasi.
Di tengah kondisi kemarau yang berpotensi meningkatkan persoalan debu di sejumlah kawasan industri, DLH Lampung mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Yulia meminta perusahaan menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan lingkungan, termasuk ketentuan teknis terkait pengelolaan air dan emisi.
“Himbauan ke perusahaan-perusahaan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang sudah tertuang dalam peraturan lingkungan yang sudah dibuat, serta kewajiban yang sudah tertuang dalam peraturan teknis air dan emisi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan penerapan sanksi pidana, Yulia mengatakan penanganan DLH dalam kasus tersebut saat ini berada pada ranah administrasi.
“Pidana bukan kewenangan kami dan belum ada unsur-unsur mengarah ke pidana. Mereka sudah berupaya mengatasi,” pungkasnya.
Hasil uji kualitas udara nantinya akan menjadi salah satu data penting untuk mengetahui kondisi udara di sekitar pabrik dan kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Hasil tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengendalian pencemaran udara di PT Semen Baturaja setelah dilakukan perbaikan.