Debu PT Semen Baturaja Dikeluhkan Warga, DLH Lampung Ambil Sampel Udara di Dua Titik

DLH Lampung Temukan Dust Collector PT Semen Baturaja Bermasalah, Produksi Diminta Berhenti
Dedi Andrian - Kamis, 13 Agt 2026 - 20:00 WIB
DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan di PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026). Tim mengambil sampel udara di dua titik setelah warga mengeluhkan debu dari aktivitas perusahaan.
DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan di PT Semen Baturaja, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (13/8/2026). Tim mengambil sampel udara di dua titik setelah warga mengeluhkan debu dari aktivitas perusahaan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, DLH menyebut gangguan debu berkaitan dengan kerusakan salah satu dust collector pada unit penggilingan.

“Penyebab debu berterbangan dimaksud dikarenakan satu unit dust collector pada unit penggilingan dari 16 dust collector yang terpasang pada sistem produksi rusak dan tidak berfungsi karena bag filter sobek,” jelas Yulia.

Dalam verifikasi lapangan, Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung mengambil sampel udara ambien di dua titik.

Satu titik berada di area sekitar pabrik, sedangkan titik lainnya berada di lokasi yang mendekati permukiman warga.

Advertisements

Pengambilan sampel tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas udara setelah muncul keluhan masyarakat mengenai debu di sekitar kawasan PT Semen Baturaja.

Yulia mengatakan hasil pengujian laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar 10 hari kerja.

Namun, pengambilan sampel emisi dari sumber tidak bergerak atau cerobong dust collector belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi saat tim melakukan pemeriksaan.

“Sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong pengendali udara (dust collector) belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi pada saat tim turun ke lokasi dan tetap akan dilakukan pada saat pabrik telah beroperasi kembali,” ujarnya.

Advertisements

Selain melakukan pengambilan sampel udara, DLH Provinsi Lampung memberikan perintah kepada perusahaan untuk tidak melanjutkan proses produksi hingga sistem pengendalian pencemaran udara kembali berfungsi secara normal.

DLH juga memastikan PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut baru dapat dicabut setelah seluruh kewajiban atau poin yang tercantum dalam sanksi administrasi diselesaikan oleh perusahaan.

“Untuk selanjutnya PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi administrasi tersebut baru dapat dicabut apabila poin-poin yang tercantum dalam sanksi administrasi telah diselesaikan,” kata Yulia.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements