Berdasarkan hasil verifikasi sementara, DLH menyebut gangguan debu berkaitan dengan kerusakan salah satu dust collector pada unit penggilingan.
“Penyebab debu berterbangan dimaksud dikarenakan satu unit dust collector pada unit penggilingan dari 16 dust collector yang terpasang pada sistem produksi rusak dan tidak berfungsi karena bag filter sobek,” jelas Yulia.
Dalam verifikasi lapangan, Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung mengambil sampel udara ambien di dua titik.
Satu titik berada di area sekitar pabrik, sedangkan titik lainnya berada di lokasi yang mendekati permukiman warga.
Pengambilan sampel tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas udara setelah muncul keluhan masyarakat mengenai debu di sekitar kawasan PT Semen Baturaja.
Yulia mengatakan hasil pengujian laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar 10 hari kerja.
Namun, pengambilan sampel emisi dari sumber tidak bergerak atau cerobong dust collector belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi saat tim melakukan pemeriksaan.
“Sampling emisi sumber tidak bergerak pada cerobong pengendali udara (dust collector) belum dapat dilakukan karena pabrik sedang tidak beroperasi pada saat tim turun ke lokasi dan tetap akan dilakukan pada saat pabrik telah beroperasi kembali,” ujarnya.
Selain melakukan pengambilan sampel udara, DLH Provinsi Lampung memberikan perintah kepada perusahaan untuk tidak melanjutkan proses produksi hingga sistem pengendalian pencemaran udara kembali berfungsi secara normal.
DLH juga memastikan PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut baru dapat dicabut setelah seluruh kewajiban atau poin yang tercantum dalam sanksi administrasi diselesaikan oleh perusahaan.
“Untuk selanjutnya PT Semen Baturaja akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi administrasi tersebut baru dapat dicabut apabila poin-poin yang tercantum dalam sanksi administrasi telah diselesaikan,” kata Yulia.