URC Polsek Ngaras Ungkap Pencurian Dua Ponsel, Terduga Pelaku Ditangkap

Ponsel Dicuri Saat Korban Tidur, URC Polsek Ngaras Lacak Terduga Pelaku Lewat IMEI
Yayan Prantoso - Kamis, 13 Agt 2026 - 20:36 WIB
Tim URC Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus pencurian.
Tim URC Polsek Ngaras berhasil ungkap kasus pencurian. - foto -- dok. Polsek Ngaras.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sopir truk mengaku tidak mengetahui keberadaan kedua ponsel tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H., mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas juga mengumpulkan data teknis berupa kotak ponsel serta nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) kedua perangkat yang dilaporkan hilang," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap salah satu ponsel menggunakan nomor IMEI.

Advertisements

Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengetahui lokasi salah satu ponsel yang dilaporkan hilang.

“Dari hasil pelacakan berdasarkan nomor IMEI, petugas berhasil menemukan lokasi salah satu barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku atas CA warga Pekon Sukanegeri Kecamatan Bangkunat, berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Ngaras bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Doni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Vivo Y02 warna Cosmic Grey dan Vivo Y18 warna Biru Ombak. Polisi juga mengamankan kotak kemasan kedua perangkat tersebut.

Total kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

Advertisements

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur sejumlah bentuk pencurian yang bersifat khusus, termasuk pencurian pada malam hari di dalam rumah ketika keberadaan pelaku tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh pihak yang berhak.

"Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," katanya.

Dugaan pencurian dalam perkara tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban dan saksi sedang tidur di bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements