BANDAR LAMPUNG — Belanja hibah dalam rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Kota Bandar Lampung 2026 kembali menuai sorotan.
Nilainya mencapai Rp119 miliar, naik Rp6,5 miliar dari APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp112,5 miliar.
Sorotan semakin tajam karena muncul pertanyaan mengenai kemungkinan masih adanya alokasi hibah untuk instansi vertikal, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah kepada instansi yang pembiayaannya telah ditopang APBN.
Kontroversi tersebut mencuat setelah Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI sekaligus penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026, Jumat 14 Agustus 2026.
Ironisnya, ketika ditanya mengenai keberadaan hibah untuk instansi vertikal, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, justru mengaku belum mengetahui secara rinci isi alokasi hibah tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan juru bicara Agus Djumadi, Belanja Operasi dalam APBD-P 2026 mencapai sekitar Rp2,86 triliun.
Di dalam pos tersebut terdapat belanja hibah yang mengalami peningkatan dari Rp112,5 miliar menjadi Rp119 miliar.
Namun, besarnya anggaran tersebut belum serta-merta diikuti dengan penjelasan rinci mengenai siapa penerima dan untuk kepentingan apa dana tersebut dialokasikan.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan hibah untuk instansi vertikal, Afrizal mengaku belum membaca secara jelas.
“Kalau hibah untuk vertikal saya belum membaca jelas. Tetapi, kalau secara aturannya yang saya pegang cuma imbauan,” kata Afrizal.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan setelah pembahasan anggaran perubahan telah dilakukan dan nota kesepakatan APBD-P 2026 telah ditandatangani.
Bahkan, Afrizal mengakui dirinya belum memahami secara detail pos belanja hibah tersebut.