Ia mencontohkan adanya anggaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) yang hingga kini belum terealisasi.
“Misalnya, kita memproyeksikan kenaikan tukin yang belum digunakan tahun ini. Uangnya menganggur, itu bisa kita gunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Menurut Iwan, anggaran yang belum digunakan tersebut dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan lain yang dinilai lebih produktif dalam pembangunan daerah.
“Itu sifatnya penataan anggaran, agar efektif sepanjang 2026,” Pungkasnya.
Meski pemerintah daerah menyebut perubahan anggaran sebagai bagian dari penataan, kenaikan belanja hibah tetap membutuhkan penjelasan yang lebih rinci.
Terutama mengenai tambahan sekitar Rp5 miliar tersebut akan dialokasikan kepada siapa, untuk kegiatan apa, dan berdasarkan pertimbangan apa.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan uang daerah sekaligus memastikan setiap alokasi APBD memiliki dasar dan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, belanja hibah merupakan salah satu pos anggaran yang kerap mendapat perhatian dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah.
Dengan demikian, pernyataan Ketua TAPD yang menyebut masih perlu melakukan pengecekan mengenai ada atau tidaknya hibah bagi instansi vertikal menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
Sebab, di tengah kenaikan belanja hibah dalam APBD-P 2026, publik bukan hanya membutuhkan angka total, tetapi juga rincian penerima dan tujuan penggunaan anggaran tersebut.