Advertisements
Karena itu, kejelasan mengenai legalitas dan perizinan menjadi penting sebelum aktivitas usaha terus berjalan.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menunggu hasil tindak lanjut DPMPTSP sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran atau pengelola tetap menjalankan usaha tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, DPRD tidak menutup kemungkinan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan aturan perizinan ditegakkan secara transparan sekaligus menjaga kawasan bersejarah di Bandar Lampung agar tidak kehilangan fungsi dan nilai sejarahnya akibat aktivitas komersial.
Advertisements