"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Tekab 308 dengan mendatangi lokasi keberadaan BW pada Selasa malam. Pria tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam dan satu baju pendek warna hitam.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(*)