Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan terhadap ratusan satwa tersebut.
“Selanjutnya, satwa tersebut kami serahkan kepada pihak Balai Karantina untuk penanganan lebih lanjut, dengan tetap berkoordinasi bersama BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni,” kata Ginting.
Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 88 huruf a dan huruf c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan 991 burung tersebut, termasuk asal serta tujuan pengiriman satwa yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni.