Bawaslu Pesbar Soroti Pengawasan Pilratin, Dorong Proses Transparan dan Akuntabel

Bawaslu Pesbar menilai pengawasan Pilratin perlu diperkuat untuk menjamin proses demokrasi tingkat pekon tetap transparan, adil, dan akuntabel.
Yayan Prantoso - Selasa, 25 Agt 2026 - 15:28 WIB
Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S.
Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Meski demikian, Abd Kodrat menegaskan keterlibatan Bawaslu dalam Pilratin tidak dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang tegas. Kewenangan Bawaslu saat ini berada dalam rezim pemilu dan pemilihan kepala daerah, sedangkan Pilratin memiliki dasar hukum serta mekanisme penyelenggaraan tersendiri.

“Jika peran Bawaslu akan diperluas, tentu harus didukung dasar hukum yang jelas dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Selain regulasi, prinsip netralitas dan profesionalitas juga menjadi perhatian penting. Kedekatan sosial di tengah masyarakat dapat menyebabkan hubungan antara calon, panitia, dan pemilih saling beririsan.

Kondisi tersebut harus diantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan ataupun memunculkan keraguan terhadap independensi proses pemilihan.

Advertisements

“Karena itu, penguatan pengawasan juga perlu dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan karakter masyarakat Pesbar,” jelasnya.

Menurutnya, sistem pengawasan tidak seharusnya dibangun terlalu birokratis hingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Sebaliknya, mekanisme tersebut harus mampu memberikan kepastian sekaligus menyesuaikan diri dengan kondisi sosial masyarakat.

Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah model kolaboratif. Dalam skema tersebut, panitia Pilratin tetap menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan. Sementara itu, Bawaslu dapat memberikan penguatan kapasitas, pedoman pengawasan, pendidikan pengawasan partisipatif, serta dukungan terhadap mekanisme penanganan dugaan pelanggaran sepanjang kewenangan tersebut nantinya diberikan melalui regulasi.

“Model kolaboratif dapat menjadi salah satu alternatif. Panitia tetap menjalankan fungsi teknis, sementara standar pengawasan dan peningkatan kapasitas dapat diperkuat. Namun, seluruh mekanismenya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Advertisements

Dia menambahkan, penguatan pengawasan bukan semata-mata persoalan memperluas kewenangan sebuah lembaga. Lebih dari itu, pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan hak politik masyarakat terlindungi dan hasil Pilratin memiliki legitimasi yang kuat.

“Pengawasan yang baik bukan bentuk intervensi, melainkan jaminan atas hak politik warga. Demokrasi harus dijaga mulai dari tingkat paling bawah dengan proses yang transparan, adil, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements