Di sisi lain, pencoretan dari kepesertaan PKH tentu menjadi konsekuensi yang tidak ringan bagi keluarga yang sebelumnya mengandalkan sebagian bantuan tersebut untuk menopang kebutuhan rumah tangga.
Setelah status kepesertaannya dihentikan, KPM yang telah dinyatakan terindikasi judol tidak lagi memperoleh manfaat dari program PKH.
Kondisi itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak berhenti pada potensi kehilangan uang. Dampaknya dapat merembet ke kondisi ekonomi keluarga hingga aspek administratif yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
“Namun, konsekuensi tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa keterlibatan dalam judi online dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kehilangan uang,” ujarnya.
Agus menambahkan, aktivitas judi online berisiko mengganggu kondisi keuangan keluarga dan memperbesar beban ekonomi. Dalam konteks bantuan sosial, persoalan tersebut juga dapat berdampak terhadap status kepesertaan apabila penerima masuk dalam data yang ditetapkan pemerintah sebagai penerima yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
Temuan 319 KPM PKH yang dicoret setelah terindikasi judol menjadi catatan serius mengenai luasnya dampak perjudian daring terhadap kehidupan masyarakat.
Judi online bukan hanya mempertaruhkan uang yang dimiliki keluarga. Ketika keterlibatan tersebut berdampak pada status kepesertaan bansos, konsekuensinya dapat menyentuh kebutuhan rumah tangga yang sebelumnya ditopang melalui bantuan pemerintah.
“Hal itu bukan hanya mengancam kestabilan ekonomi akibat potensi kehilangan uang, tetapi juga dapat membawa konsekuensi administratif pada akses masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah,” pungkasnya. (*)