Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama PT BPR Waway Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 120/PK/HK/2025 dan Nomor 900.1029C.36.12.2025 terkait penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.
Dalam dokumen PKS tersebut terdapat ketentuan mengenai kemungkinan Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggung denda dan tunggakan pokok kredit macet pelaku UMKM.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 Pelaksanaan angka 5 huruf d serta Pasal 6 Hak dan Kewajiban Para Pihak angka 2.
Namun, BPK mencatat ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.
Pedoman operasional justru mengatur bahwa kredit diberikan kepada debitur dengan bunga 0 persen tanpa dikenakan biaya provisi, administrasi maupun asuransi.
Biaya pelaksanaan program ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam pedoman tersebut tidak terdapat pengaturan bahwa tunggakan pokok kredit macet menjadi beban Pemerintah Kota Bandar Lampung.
BPK mencatat hasil wawancara menunjukkan dokumen PKS disusun bersama oleh sejumlah unsur, antara lain Bagian Perekonomian, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BKAD, serta PT BPR Waway Lampung.
Perbedaan pengaturan antara dokumen kerja sama dan pedoman operasional tersebut kemudian menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK.
BPK juga menyoroti mekanisme penetapan penerima subsidi bunga UMKM.
Dalam pelaksanaannya, pelaku UMKM mengajukan pinjaman melalui tujuh organisasi perangkat daerah atau OPD.
OPD kemudian melakukan verifikasi terhadap kelayakan usaha dan memberikan rekomendasi kepada PT BPR Waway Lampung.