Program Pinjaman Bunga 0 Persen Disorot BPK, Dana Rp497 Juta Tak Tercatat

BPK menemukan sisa dana subsidi bunga UMKM Rp497,53 juta belum tercatat dalam Neraca Pemkot Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Rabu, 26 Agt 2026 - 18:50 WIB
BPK menyoroti ketidaksesuaian dokumen dan saldo dana subsidi UMKM yang belum tercatat dalam Neraca.
BPK menyoroti ketidaksesuaian dokumen dan saldo dana subsidi UMKM yang belum tercatat dalam Neraca. - Ilustrasi

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama PT BPR Waway Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 120/PK/HK/2025 dan Nomor 900.1029C.36.12.2025 terkait penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.

Dalam dokumen PKS tersebut terdapat ketentuan mengenai kemungkinan Pemerintah Kota Bandar Lampung menanggung denda dan tunggakan pokok kredit macet pelaku UMKM.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 Pelaksanaan angka 5 huruf d serta Pasal 6 Hak dan Kewajiban Para Pihak angka 2.

Namun, BPK mencatat ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam Pedoman Operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha Mikro Produktif.

Advertisements

Pedoman operasional justru mengatur bahwa kredit diberikan kepada debitur dengan bunga 0 persen tanpa dikenakan biaya provisi, administrasi maupun asuransi.

Biaya pelaksanaan program ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam pedoman tersebut tidak terdapat pengaturan bahwa tunggakan pokok kredit macet menjadi beban Pemerintah Kota Bandar Lampung.

BPK mencatat hasil wawancara menunjukkan dokumen PKS disusun bersama oleh sejumlah unsur, antara lain Bagian Perekonomian, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, BKAD, serta PT BPR Waway Lampung.

Advertisements

Perbedaan pengaturan antara dokumen kerja sama dan pedoman operasional tersebut kemudian menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK.

BPK juga menyoroti mekanisme penetapan penerima subsidi bunga UMKM.

Dalam pelaksanaannya, pelaku UMKM mengajukan pinjaman melalui tujuh organisasi perangkat daerah atau OPD.

OPD kemudian melakukan verifikasi terhadap kelayakan usaha dan memberikan rekomendasi kepada PT BPR Waway Lampung.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements