Setelah itu, pihak bank melakukan analisis dan verifikasi sebelum fasilitas kredit dicairkan.
Plafon kredit yang diberikan maksimal sebesar Rp50 juta untuk setiap debitur dan disesuaikan dengan nominal yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat tidak terdapat penetapan secara formal mengenai UMKM yang menjadi penerima subsidi bunga atas fasilitas kredit tersebut.
Hasil wawancara dengan pihak terkait juga menunjukkan tidak ada batasan jumlah UMKM penerima manfaat selama dana yang ditempatkan pada bank pelaksana masih tersedia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian BPK karena program subsidi menggunakan dana pemerintah daerah.
Penetapan penerima manfaat menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian BPK adalah keberadaan sisa dana subsidi yang belum digunakan.
Berdasarkan konfirmasi BPK kepada PT BPR Waway Lampung, dana Program Belanja Subsidi Bunga UMKM disimpan dalam rekening penempatan dana pembayaran subsidi bunga UMKM Kota Bandar Lampung.
Dana awal yang ditempatkan dalam rekening tersebut sebesar Rp500 juta.
Namun, hingga 31 Desember 2025, masih terdapat saldo sebesar Rp497.537.834.
Saldo tersebut tidak tercatat dalam Neraca Pemerintah Kota Bandar Lampung per 31 Desember 2025.