Dalam pencatatan laporan keuangan daerah, dana penempatan tersebut telah dicatat sebagai beban subsidi.
Sementara dana yang secara fisik masih tersimpan dalam rekening tidak tercatat sebagai bagian dari aset atau saldo yang harus disajikan dalam Neraca.
BPK mencatat kondisi tersebut terjadi karena laporan penggunaan dana dari PT BPR Waway Lampung hanya disampaikan kepada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Laporan tersebut tidak disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD.
Akibatnya, dana penempatan sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2025 tercatat seluruhnya sebagai beban subsidi, meskipun sebagian besar dana tersebut masih tersimpan dalam rekening penempatan.
Persoalan pencatatan dana subsidi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada tahun anggaran berikutnya.
Berdasarkan laporan realisasi pembayaran bunga kredit program Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan skema subsidi bunga 0 persen, hingga 7 Mei 2026 tercatat pembayaran bunga sebesar Rp8.640.000 untuk 77 UMKM.
Selain itu, terdapat proyeksi biaya yang akan digunakan hingga seluruh kredit selesai sebesar Rp337.204.057 serta bunga berjalan sebesar Rp1.250.331.
Setelah dilakukan perhitungan, BPK mencatat masih terdapat sisa dana yang belum tersalurkan sebesar Rp161.584.108,20 per 7 Mei 2026.
Dana tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Melalui Kepala BKAD, dana sebesar Rp161.584.108,20 dipindahkan dari rekening PT BPR Waway Lampung ke kas daerah.